Telusur.co.id -Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suasana politik berdampak pada indeks efektivitas pemerintahan yang semakin membaik. Pada 2017, indeks efektivitas pemerintahan 46 (skala 0-100), kemudian meningkat tajam pada 2018 yang meraih nilai 53.
Di 2016, efektivitas pemerintah Indonesia tercatat berada di peringkat 121, naik 23 peringkat ke posisi 98 di tahun 2018. Untuk meningkatkan nilai dan peringkat itu, seluruh ASN harus terus menjaga netralitas.
“ASN harus tetap berjalan siapa pun pimpinan kita, harus tetap jaga profesionalisme,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja, dalam keterangannya, Jumat (29/3/19).
Diingatkannya, netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil (luber jurdil). Namun sebaliknya, jika ASN tidak netral, akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan.
Sebagai upaya menjaga netralitas ASN, Menpan RB telah menerbitkan surat nomor B/94/M.SM.00/2019 yang mengingatkan pentingnya netralitas dan penegakannya di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, terhadap ASN yang menjadi calon anggota legislatif agar diberhentikan dari ASN. “Penegakkan hukum terhadap pelanggar kode etik ASN dan strategi pencegahan korupsi yang optimal, adalah bukti bahwa birokasi tak bisa diintervensi oleh kepentingan politik,” ungkap Setiawan.
Untuk menjaga para abdi negara tetap memiliki integritas, Setiawan mengungkapkan ada empat poin penting yang harus dipegang teguh, yakni kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerjasama, dan pengabdian kepada masyarakat. “Hal itu sesuai dengan Pasal 69 Ayat 4 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN,” imbuhnya.
Dijelaskannya, ada tiga hal yang melandasi lemahnya integritas ASN. Tiga hal tersebut dikenal dengan sebutan The Fraud Triangle, yakni tekanan, pembenaran akan kesalahan, dan kesempatan melakukan pelanggaran. “Tanpa integritas yang kuat, akan sulit bagi seseorang untuk mengatasi hal tersebut,” tegasnya.[asp]