Telusur.co.id - Winardi Budiarto yang merupakan seorang agen pulsa dengan jumlah besar, mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana pencurian deposit pulsa senilai Rp 200 juta oleh Telkomsel.
Kehadirannya tersebut merupakan tidaklanjut dari laporan sebelumnya di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/968/VIII/2018/Bareskrim tertanggal 7 Agustus 2018.
Winardi mengatakan, kasus ini berawal saat dirinya mendapati deposit pulsa Telkomsel yang dibelinya hilang dalam jumlah yang besar sejak November 2017 lalu. Deposit tersebut hilang setelah pihaknya memasukkan chip pulsa ke mesin operator pulsa.
“Saya tidak tahu kenapa deposit itu hilang. Kami punya deposit dari Telkomsel sekian ratus juta, namun deposit itu hilang,” kata Winardi di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/18).
Di menjelaskan, deposit pulsa yang hilang itu dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Sedangkan dana deposit pulsa dengan nominal pecahan lainnya utuh.
Dia juga mengaku sudah melaporkan hal ini ke pihak Telkomsel regional Jakarta Timur. Namun, belum ada tindak lanjut.
Tak berhenti di situ, Winardi juga melaporkan kasusnya ini ke Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH-PBNU). Saat melapor ke LPBH-PBNU, dia diterima oleh Wakil Ketua LPBH-PBNU, Dedy Cahyadi.
“Kami akan membantu mengadvokasi kasus ini. Yang jadi kekhawatiran kami, para pedagang pulsa ini berencana melakukan boikot untuk tidak menjual pulsa sebagai bentuk kekecewaannya terhadap PT. Telkomsel,” ungkapnya.
“Tujuan advokasi ini, agar hal tersebut (pemboikotan penjualan pulsa) tidak jadi dilaksanakan. Karena jika sampai terjadi, komunikasi akan lumpuh, padahal komunikasi sangat penting, apalagi di zaman super modern seperti sekarang ini,” tambahnya.
Dedy juga mengungkapkan, dalam kasus ini bukan hanya Winardi yang menjadi korban.
“Ada enam distributor lainnya yang mengalami kerugian (kehilangan deposit pulsa). Totalnya Rp 400 juta,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Winardi dari Arubusman & Partners Law Office mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan terkait hal ini.
“Karena dari laporan yang masuk kepada kami, masih banyak lagi korban yang nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah, namun belum berani untuk melaporkannya,” kata Pimpinan Arubusman & Partners Law Office, Syahrul Arubusman.
Posko ini, kata Syahrul, untuk menampung aduan dan memperjuangkan hak para agen yang menjadi korban pencurian tersebut.
“Kami akan perjuangkan hak mereka. Jangan sampai hal ini berlarut-larut dan merugikan banyak orang,” tandasnya.[Ham]