Telusur.co.id - Warga DKI Jakarta berhak menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar aktivis Ratna Sarumpet mengembalikan uang senilai Rp70 Juta yang batal digunakannya untuk berangkat ke Chile.
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia Maksimus Ramses Lalongkoe saat dihubungi, Minggu (7/10/18).
“Saya kira begini publik Jakarta punya hak untuk mendesak pemerintah DKI Jakarta segera mengembalikan dana itu,” kata Maksimus.
Menurut dia, pemberian sponsor ini syarat akan politik balas budi. Karenanya, sangat wajar jika publik DKI meminta dana tersebut dikembalikan.
“Kalau saya menduga sebenarnya ini masih ada kepentingan – kepentingan dari aspek dasar politik sebelumnya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dana Rp70 juta yang diberi kepada Ratna Sarumpet merupakan uang milik rakyat DKI yang ditarik melalui berbagi pembayaran pajak. Oleh sebab itu, tak masalah bila warga Ibu Kota meminta pertanggungjawaban Pemprov atas pengeluaran dana itu.
Tujuannya, kata Maksimus, agar masyarakat DKI juga mengetahui proses pemberian dana kepada Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu. Kemudian, Pemprov juga harus mempertanggung jawankannya kepada warga DKI
“(Dana) yang digunakan itu kan dari hasil pajak rakyat APBD, sehingga rakyat punya hak untuk meminta pertanggung jawaban pemprov DKI,” tandasnya.[Ipk]