Wanita Pembawa Anjing Ke Dalam Masjid Terancam Pasal Penistaan Agama

Wanita Pembawa Anjing Ke Dalam Masjid Terancam Pasal Penistaan Agama

Telusur.co.id - Wanita berinisial SM (52 tahun), yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat, diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (1/7/19).

Dicky menjelaskan, pasal tersebut akan dikenakan kepada SM jika dirinya dalam pemeriksaan medis, terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.

“Kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” kata Dicky.

Disampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penanganan perkara tersebut. Dan saat ini, kata Dicky, pihaknya menunggu proses pemeriksaan SM di RS Kramat Jati, Jakarta.

Sebelumnya, wanita membawa anjing dan menggunakan alas kaki masuk ke dalam masjid di Bogor, Jawa Barat. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial.

Di video itu tampak SM masuk ke dalam masjid dan berbicara dengan pria. SM mempertanyakan suaminya yang akan dinikahkan di masjid tersebut.

“Suami gue kenapa dikawinin di sini?” tanyanya sembari menaruh anjingnya di atas karpet masjid.

Wanita tersebut lantas ditanya perihal agamanya. Wanita itu langsung memperkenalkan agamanya kepada pria tersebut. Pria itu kemudian mendorongnya keluar dan memberitahukan bahwa perbuatannya itu tidak pantas dilakukan di masjid.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan Kemudian di video itu para jemaah berhamburan, baik jamaah pria dan wanita pun berusaha mengusir anjing yang sengaja dilepas si wanita tersebut.

Sekedar informasi, adapun Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait