Waduh! Lahan Pertanian Mau Habis

Waduh! Lahan Pertanian Mau Habis

Telusur.co.id -

Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang, Puguh T.H menegaskan, lahan persawahan yang berada di tepi jalan utama sekitar perkotaan Kabupaten Karawang, dipastikan bakal habis.

Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Recana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setempat, lahan pertanian di sekitar kota bisa dialihfungaikan sebagai kawasan pertumbuhan baru.

“Beberapa koridor jalan utama memang ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan baru. Tujuannya, untuk mewadahi perkembangan kawasan perkotaan,” katanya kepada wartawan, di Karawang, Rabu (4/4/18).

Disebutkan, Kabupaten Karawang saat ini sedang berkembang pesat. Oleh karena itu, Pemerintah harus menyiapkan ruang bagi pertumbuhan kota juga area-area bisnis.

“Atas dasar perkembangan kawasan perkotaan, areal sawah yang berada di koridor atau sisi jalan utama wilayah perkotaan Karawang boleh beralihfungsi,” kata Puguh.

Meski begitu, lanjut dia, pengalihfungsian lahan pertanian di sisi jalan itu tetap dibatasi. Hanya sawah dengan radius 200 meter dari sisi jalan yang bisa dialihfungsikan. Selebihnya tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian.

“Meski untuk kepentingan pengembangan kawasan perkotaan, sawah yang berjarak 200 meter dari tepi jalan utama tidak boleh dialihfungsikan,” ujarnya menegaskan.

Pemkab Karawang Lengah

Dihubungi di tempat terpisah, praktisi hukum asal Karawang, Asep Agustian, menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Karawang yang lengah dalam mengawasi alih fungsi lahan di wilayahnya. Sebab, saat ini banyak kawasan bisnis dan pemukiman yang tumbuh di atas lahan pertanian.

Menurut Asep, kendati RTRW hanya membolehkan alihfungsi lahan pada areal sawah dengan radius 200 meter dari tepi jalan, kenyataannya alihfungsi tetap terjadi pada sawah yang terletak jauh dari pinggir jalan utama.

“Ini kesalahan Pemkab Karawang, seharusnya mereka gencar melakukan sosialisai tentang larangan alih fungsi sawah yang berlokasi 200 meter atau lebih dari tepi jalan,” katanya.

Menurut Asep, tidak semua masyarakat tahu tentang aturan itu. Akibatnya, mereka dengan leluasa mengalihfungsikan lahan pertanian sesuai kepentingan masing-masing.

Dikatakan Asep, jika Pemkab Karawang serius mau mempertahankan lahan pertanian, seharusnya bisa bertindak tegas saat mengeluarkan izin pembangunan. Bahkan jika perlu Pemkab Karawang membuat batas mana sawah yang boleh dialihfungsikan dan mana yang tidak.

Pantauan telusur.co.id, menunjukan, alih fungsi lahan pertanian memang saat ini sedang terjadi secara besar-besaran di sekitar wilayah perkotaan Karawang. Pengurugan sawah menjadi pemandangan lumrah di daerah lumbung padi tersebut.

Sawah-sawah yang banyak dilirik untuk dialihfungsikan terletak di Jalan Tarumanegara (akses tol Karawang Barat), Jalan Arteri Karawang-Cikampek, dan Jalan Lingkar Luar Karawang (Jalan Baru). Berbagai kegiatan pembangunan yang memakai lahan pertanin di lokasi tersebut kini  sedang ramai dilaksanakan.[far]

Komentar

Artikel Terkait