telusur.co.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, menyatakan kesiapannya mendukung penuh implementasi perluasan kebijakan Ganjil Genap.
Sebagai sikap keseriusan Polri mendukung kebijakan perluasan ganjil genap itu, kata dia, Polda Metro jaya, telah mempersiapkan petugas-petugas untuk mengawasi dan melakukan penindakan jika ada yang melanggar. Pada 9 September, nanti.
“Untuk proses penindakan atau pengawasan kita laksanakan mulai tanggal 9 besok. Kita laksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ada termasuk lokasi dan waktunya. Terkait jika ada pelanggaran maka kita laksanakan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kombes Yusuf di Jakarta, Jumat sore (6/9/19).
Ia pun menyebut, kebijakan ini akan didukung dengan pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran Polda Metro Jaya dengan menggunakan E-TLE yang sudah ada maupun secara manual oleh petugas di lapangan.
“Rambu-rambu lalu lintas juga telah terpasang di seluruh koridor penerapan Kebijakan Ganjil Genap sebagai petunjuk bagi masyarakat sebagai penanda di perbatasan menuju masuk koridor penerapan Ganjil Genap sejak masa sosialisasi dan uji coba dilaksanakan,” tambahnya.
Seperti diketahui, masa uji coba perluasan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap telah berakhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan perluasan ganjil genap pada 9 September 2019 mendatang.
Kebijakan itu bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengurangi polusi udara, melalui penggunaan angkutan umum dalam mobilitas dan aktivitas sehari-hari, sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. [Fhr]