Tarif Rusun Di Jakarta Naik

Tarif Rusun Di Jakarta Naik

Telusur.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memutuskan untuk menaikkan tarif rumah susun.

Penaikan itu sebagaimana tertera dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Dalam situs jdih.jakarta.go.id, tertera, “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian,” demikian tertulis dalam Pergub yang diundangkan pada 7 Juni 2018.

Ada 19 rusun yang mengalami penaikan tarif, yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan Blok Mawar dan Melati, Rusun Penjaringan Blok Kenangan, Rusun Penjaringan Blok Cempaka, Rusun Tambora I dan II.

Kemudian Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, Rusun Tipar Cakung, Rusun Pondok Bambu, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, dan Rusun Cakung Barat.

Adapun penaikan tarifnya berkisar di angka 20 persen jika dibandingkan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait