Sudinhub Jaktim Kerahkan Petugas untuk Sterilkan Jalur Sepeda

Sudinhub Jaktim Kerahkan Petugas untuk Sterilkan Jalur Sepeda
Jalur Khusus Speda / Net

telusur.co.id - Petugas bersepeda dikerahkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, untuk mensterilkan jalur sepeda dari pengendara bermotor.

Menurut Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jaktim, Andreas Eman, Minggu (24/11/2019), setiap hari pihaknya mengerahkan empat unit petugas bersepeda untuk berpatroli di jalan-jalan yang memang diperuntukan bagi pesepeda.

Petugas patroli bersepeda, kata dia, dikerahkan menuju Jalan Pemuda, Jalan Pramuka dan Matraman yang sudah dilengkapi fasilitas jalur sepeda.

Setiap harinya petugas dibagi ke dalam dua shift kerja mulai pagi hingga siang dan siang hingga sore.

Pemanfaatan sepeda sebagai kendaraan bagi petugas di lapangan dikarenakan lebih leluasa memberi ruang gerak petugas dibyengah kemacetan.

Petugas dishub bersepeda yang didominasi perempuan juga bertugas menyosialisasikan peraturan terkait jalur sepeda di Jakarta. "Anggota proaktif memberi imbauan terhadap pengendara yang melanggar terkait sanksinya," kata Eman.

Untuk pelanggar berkendara mobil, kata dia, denda maksimal Rp500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp 250 ribu. Itu, lanjutnya, mengacu pada pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan yang dimaksud menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait