Telusur.co.id - Penyelundupan 92 kilogram ganja ke Jakarta, berhasil digagalkan jajaran Polda Lampung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, berawal saat tim melakukan pengecekan di Sea Port Interdiction Bakauheuni, Lampung, Selasa, 4 Desember sekitar pukul 12.00 WIB.
Dimana saat pengecekan, penyidik menemukan tumpukan ganja yang dikemas dalam empat kardus besar.
Kemudian, dilakukan penghitungan, dan beratnya mencapai 92 kilogram.
“Di dalam kardus terdapat 92 paket seberat 92 kilogram,” kata Dedi, Selasa (11/12/18).
Dalam pengembangannya, penyidik mengamankan dua orang tersangka yakni SP (24) warga Depok Jabar dan RAP (23).
“Mereka akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Dedi, yang menegaskan pemeriksaan terkait pengiriman narkoba jenis ganja memang lebih diperketat jelang pergantian tahun. [ipk]