Sistem Ganjil Genap DKI Didorong Jadi Perda

Sistem Ganjil Genap DKI Didorong Jadi Perda

telusur.co.id - Sejumlah pihak mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meningkatkan payung hukum terkait pemberlakuan dan perluasan sistem lalu lintas ganjil genap (gage). 

Sistem gage diyakini sebagai solusi yang tepat dalam mengatasi kemacetan dan tingginya tingkat polusi di DKI.

Atas argumen tersebut, Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi payung hukum didesak oleh elemen masyarakat untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini bertujuan agar penindakan terhadap pelanggaran gage memiliki dasar yang kuat.

Pakar Hukum Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi mengatakan bahwa Gubernur memang diperbolehkan oleh Undang-Undang melakukan rekayasa jalan/ pembatasan penggunaan koridor, dengan mengeluarkan Pergub ataupun Instruksi Gubernur.

"Namun, kewenangan pemasangan rambu larangan melintas adalah domain Kementerian Perhubungan. Dengan pemasangan rambu larangan maka ada pidananya. Bila tidak ada SK Kemenhub maka pidana yang dilakukan juga potensial berlawanan dengan hokum," ujar Ahmad, Sabtu (7/9/19).

Sementara, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta 2014-2019, Bestari Barus menilai, tidak ada masalah dengan Pergub gage, terlebih jumlah kendaraan bermotor yang beredar di DKI sudah tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang ada. 

Hal itulah yang menimbulkan kemacetan dimana-mana dan polusi udara yang membuat Jakarta sempat menjadi kota dengan tingkat polusi paling tinggi di dunia.

Jika tujuannya untuk mengurangi polusi udara, Bestari mengusulkan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaran bermotor roda dua. 

"Kita akan dorong juga bahwa motor adalah penyumbang terbesar polusi udara," tukasnya.[Ham]

Komentar

Artikel Terkait