Sistem Ganjil Genap Diperluas Karena Ada Angkutan Umum

Sistem Ganjil Genap Diperluas Karena Ada Angkutan Umum

telusur.co.id - Adanya layanan angkutan umum jadi dasar sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap, diperluas di 25 ruas jalan di Jakarta.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).

"Selain ada jaringan jalan yang sudah memadai, juga di sana sudah disediakan angkutan umum yang memadai," kata Syafrin

Seperti halnya di koridor Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan MH Thamrin, yang mana di sana sudah tersedia angkutan umum Moda Raya Terpadu (MRT). Sementara di ruas jalan lainnya sudah tersedia transjakarta.

"Seluruh jaringan yang tadi ditetapkan (ganjil genap) juga telah dilayani dengan angkutan massal kita, transjakarta, di mana di sana telah tersedia angkutan transjakarta dengan pola dedicated lane (jalur khusus), sifatnya tidak mixed traffic," kata dia.

Adanya perluasan sistem ganjil genap itu juga diharap dapat membantu memperbaiki kualitas udara Jakarta. Hal itu sebagaimana diklaim terbukti adanya kualitas udara yang membaik setelah diberlakukan sistem ganjil genap di ruas jalan yang selama ini diterapkan.

"Berdasarkan data yang kami lakukan analisa evaluasi pada semester pertama kemarin, kualitas udara pada koridor-koridor di jalan yang ditetapkan ganjil genap itu meningkat," kata Syafrin. [ipk]

Laporan: Saeful Anwar

Komentar

Artikel Terkait