Seriusi Kualiatas Udara, Gubernur DKI Bertemu C40 Cities for Climate Leadership Group

Seriusi Kualiatas Udara, Gubernur DKI Bertemu C40 Cities for Climate Leadership Group

telusur.co.id - Pemprov DKI Jakarta bersama Kedutaan Besar Denmark dan C40 Cities for Climate Leadership Group, menggelar pertemuan di Balaikota DKI Jakarta. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, tujuan dari pertemuan itu guna bertukar pendapat serta menambah ide dalam hal kualitas udara dan perubahan iklim.

“Hari ini, C40 bersama dengan Pemprov DKI menyelenggarakan sebuah pertemuan yang melibatkan para stake holder terkait kualitas lingkungan hidup, khususnya kualitas udara. Tujuannya untuk mengumpulkan praktek-praktek, baik ide-ide terkait dengan perbaikan kualitas udara,” ujar Anies, Rabu (4/9/19). 

Menurutnya, pertemuan itu sangat penting. Melihat, masalah perbaikan kualitas udara tidak bisa dibatasi dengan wilayah administratif pemerintahan. Namun,  penanganannya bisa berefek pada aktivitas ekonomi. 

“Udara itu tidak berhenti di batas kota. Udara itu melewati di batas Kota. Karena itu, pembahasan ini harus juga memperhitungkan semua aktivitas ekonomi yang berada di skala regional,” sebutnya. 

Untuk itu lah Anies menyebut, dalam menangani perubahan kualitas udara di Jakarta saat ini, partisipasi masyarakat sangatlah di perlukan. Contohnya, kata dia, seperti mengurangi menggunakan kendaraan pribadi saat berpergian dan menggunakan transportasi umum yang telah disediakan. 

Karena isu pencemaran udara dan perubahan iklim merupakan isu lintas administrasi. Ia berharap upaya-upaya tersebut juga harus dibarengi dengan upaya bersama dengan Pemerintah Pusat dalam pengembangan energi bersih. 

“Juga, dengan pemerintah kota sekitar Jabodetabek untuk memastikan sinergi pembangunan antara Jakarta dan wilayah penunjangnya,” tutupnya. 

Untuk diketahui, diskusi panel diadakan dalam rangkaian persiapan Jakarta mengikuti pertemuan global C40 Mayors’ Summit di Copenhagen, Denmark, pada 10-12 Oktober 2019. 

Pertemuan tersebut akan menjadi ajang bagi kota-kota dunia untuk berbagi pengalaman dan menyatakan komitmen percepatan aksi-aksi iklim dan perbaikan kualitas udara.

Seperti diketahui juga, sebagai upaya perbaikan kualitas udara kota, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

Aksi-aksi yang menjadi fokus dalam waktu dekat adalah pengetatan uji emisi kendaraan melalui pembatasan usia kendaraan umum menjadi 10 tahun mulai tahun 2019, pembatasan usia kendaraan pribadi menjadi 10 tahun mulai tahun 2020, penerapan beberapa ‘push policies’ seperti peningkatan tarif parkir, perluasan kawasan penerapan ganjil-genap serta percepatan integrasi dan retrofit angkutan kota ke dalam jaringan Jak Lingko.

Selain sektor transportasi, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pengetatan emisi dari sektor industri, perluasan kawasan terbuka hijau, utamanya dengan jenis vegetasi yang dapat menyerap polutan, serta percepatan penerapan energi bersih tenaga surya pada bangunan milik pemerintah. 

Beberapa aksi yang sudah dirumuskan ini juga akan berdampak pada penurunan emisi gas rumah kaca. Sementara itu, dari sisi pemantauan, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan peta jalan perluasan jaringan pemantauan kualitas udara dengan menambah jumlah stasiun pemantau, baik di dalam maupun di perbatasan kota. [Ham]

Komentar

Artikel Terkait