Sepanjang 2018, Sudinhub Jaktim Tindak 35.049 Kendaraan Langgar Lalin

Sepanjang 2018, Sudinhub Jaktim Tindak 35.049 Kendaraan Langgar Lalin

Telusur.co.id - Sepanjang 2018, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur berhasil menindak 35.049 kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas. Pelanggaran parkir liar, mangkal di bahu jalan, dan melawan arah paling banyak dilakukan pengendara.

“Selama tahun 2018, ada 35.049 kendaraan yang kita tindak bersama tim gabungan. Bentuk penindakannya bervariasi sesuai dengan jenis pelanggarannya,” kata Slamet Dahlan, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Rabu (2/1/18).

Menurut dia, dari 35.049 kendaraan yang ditindak, yang dikenai sanksi tilang oleh petugas Sudin Perhubungan Jaktim sebanyak 10.728 kendaraan. Kemudian, tilang polisi ada 16.461 kendaraan. Selanjutnya, setop operasi 1.937 kendaraan, diderek 3.382 kendaraan.

Tak hanya itu, operasi cabut pentil kendaraan roda empat 462 kendaraan, sepeda motor 2.015, jaring 64 kendaraan.

“Sosialisasi kita akan tingkatkan di 2019 ini. Namun jika memang ada pelanggaran, sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan,” pungkasnya.[ham]

Komentar

Artikel Terkait