Sekarang Buat Akte Kelahiran Bisa Lewat Whats App

Sekarang Buat Akte Kelahiran Bisa Lewat Whats App

Telusur.co.id -

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi melalui Bidang Pencatatan Sipil meluncurkan program baru untuk memudahkan para pembuat akte kelahiran dengan melalui WhatsApp atau WA ke nomor (081381914314).

Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Bambang Budiraharjo menjelaskan, program melalui layanan berbasis aplikasi WhatsApp ini masih sebatas uji coba.

”Paling lama sebulan ini proses uji coba layanan melalui aplikasi WA. Kami ingin mendapat masukan dahulu dari masyarakat terkait program layanan ini,” katanya kepada wartawan, di kantornya, Jumat (6/4/18).

Selain itu, kata Bambang, nomor WA di atas belum disebarluaskan ke masyarakat, tetapi baru sebatas kalangan operator pencatatan sipil di kecamatan dan desa.

Meski layanan masih dalam proses uji coba, lanjut Bambang, jika sebulan ini proses aplikasi WA nya tidak ada masalah, selanjutnya masyarakat bisa mengakes pembuatan akte cukup melalui aplikasi ini dengan melampirkan surat-surat yang menjadi persyaratan tetap dalam pembuatan akte.

“Nanti apabila ada yang kurang dalam lampiran suratnya, operator yang mengendalikan aplikasi WA. Pencatatan sipil pasti akan memberitahukan kepada para pemohon untuk datang ke pemda,” ujarnya.

Bambang menambahkan, pembuatan akte di pencatatan sipil tetap (tidak berubah) sehari dilayani 100 pemohon. Apabila layanan aplikasi WA sudah berjalan masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Disdukcapil, tetapi cukup melalui aplikasi tadi.

“Kalau aplikasi WA sudah maksimal, layanan akte dilayani sehari dibatasi 100 pemohon, sementara yang datang langsung 50 pemohon. Peluncuran pembuatan layanan akte berbasis aplikasi WA merupakan terobosan baru dari Disdukcapil, bukan Kementerian Dalam Negeri dan hanya ada di Kabupaten Bekasi saja,” pungkasnya.[far]

Komentar

Artikel Terkait