telusur.co.id - Satu minggu pasca dilantik menjadi anggota DPRD DKI Jakarta priode 2019-2024. Sejumlah anggota perwakilan fraksi-fraksi di DPRD DKI, masih menggodok soal tata tertib.
Tatib kali ini mengalami perombakan. Karena, bukan hanya mengatur soal alat kelengkapan dewan tapi juga mengatur soal pemilihan wakil Gubernur.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Syarif menuturkan, poin pemilihan wakil gubernur diusulkan agar Jakarta segera mempunyai wakil gubernur secepatnya.
Melihat, ditatib sebelumnya poin soal pemilihan wagub tidak dituliskan sehingga membuat Jakarta kehilangan wagub selama satu tahun pasca Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2019.
“Soal wakil gubernur juga akan masuk. Di beberapa daerah, pemilihan wagub itu ada. Tapi kita kosong. Gak ada cantelan. Tatib lama sama sekali gak menyinggung soal pemilihan wagub,” sebut Syarif, Rabu (4/9/19).
Senada dengan Syarif, Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan menyebut, poin pemilihan wagub sengaja dimasukan dalam tatib, karena guna mengantisipasi situasi yang serupa di kemudian hari.
“Dalam perjalanan DPRD lalu ada pergantian Wagub, tapi tatib kita tidak mengatur itu, nah hal ini bisa menjadi pembelajaran dan dapat memperkaya tatib. Jadi nantinya kalau ada hal seperti ini tidak perlu bikin tatib baru. Jadi kita bikin untuk antisipasi," sebut Pantas.
Pantas pun menyebut, pembentukan Rancangan Tatib sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Mengurangi isi PP tidak boleh, tetapi menambah apa yang ada di dalam PP itu baru boleh, sepanjang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi,” ujarnya. [Ham]