Satpol PP DKI Turunkan Reklame Salahi Aturan

Satpol PP DKI Turunkan Reklame Salahi Aturan

Telusur.co.id - Papan reklame yang menyalahi aturan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu mengatakan, ada sebanyak 48 papan reklame yang menyalahi aturan.

Jumlah tersebut dihitung pada penertiban tahap kedua yang berlangsung, 20 Desember 2018 hingga 14 Januari 2019.

“Sudah 48 reklame. Ini masih proses terus,” kata Yani saat dihubungi, Rabu (16/1/19).

Sementara pada proses penertiban tahap pertama, pihaknya menurunkan sebanyak 60 papan reklame bermasalah. Dengan rincian, 7 ditertibkan oleh tim terpadu, 39 ditertibkan oleh pemiliknya, 14 lagi dalam proses.

“Itu yang pertama kawasan kendali ketat,” kata dia.

Dirinya menyarankan perusahaan reklame segera melakukan evaluasi, pada reklame terpasang. Sebab, pemasangan reklame pada daerah kendali ketat, LED harus menempel di atas gedung. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait