telusur.co.id - Walikota Depok KH. M. Idris menyampaikan pernyataan, bahwa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kota Depok akan dimulai Pada hari Rabu (15/04/2020) pukul 00.00 wib, yang meliputi 6 aspek serta melakukan hal-hal Pola hidup sehat.
"Jika memang keluar karena urusan yang sangat penting, kita harus mematuhi protokol kesehatan, mudah-mudahan ini berjalan dengan efektif dengan bantuan seluruh Forkopimda," terang KH. M. Idris.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walikota Depok nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 Kota Depok.
Idris mengatakan, agar efektif meminimalisir interaksi masyarakat, pihaknya mengajak agar ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan dapat dipatuhi. Salah satunya, Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Kota Depok.
Dirinya berharap, masyarakat agar tetap berdiam di rumah. Adapun jika harus keluar untuk urusan yang sangat penting, imbuhnya, harus menjaga diri dari penularan Covid-19 dengan menjaga jarak fisik dan sosial.
“Pengawasan dari Kampung Siaga Covid-19 juga akan kami tingkatkan bersama perangkat kelurahan dan kecamatan. Rencananya PSBB diberlakukan hingga 28 April 2020, dan akan dievaluasi di kemudian hari,” pungkasnya. [Asp]