Guna menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, jajajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang tidak hanya melakukan upaya represif dengan menyita botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin edar dan oplosan, melainkan juga terus menggalakkan langkah-langkah preventif atau pencegahan.
Kepolsek Cikarang, Kompol Bambang Wahyudi mengatakan, upaya preventif yang dilakukan salah satunya adalah dengan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, khususnya kepada pemilik dan penjual warung jamu. Mereka diimbau untuk tidak menjual atau menyediakan miras oplosan kepada masyarakat.
“Miras itu bisa membuat hilang kesadaran bagi yang meminumnya dan berdampak terhadap kerawanan kriminalitas. Kalau sedang mabuk biasanya kan menganggu orang lain dan melakukan hal-hal yang mengarah kepada pelanggaran pidana,” kata Bambang Wahyudi, Senin (23/4/18).
Selain itu, kata dia, imbauan serupa kepada masyarakat juga selalu dilakukan Polsek Cikarang dalam kesempatan yang beragam, seperti saat kegiatan upacara bendera tiap hari Senin di sekolah-sekolah dan imbauan kepada masyarakat tiap usai shalat Jumat.
“Kami sampaikan juga kepada orangtua murid agar mereka senantiasa menjaga dan mengawasi anak-anaknya bahaya dari minuman keras serta jangan meminum miras oplosan,” katanya.[far]