Polsek Babelan Grebek Tempat Pembuat Miras Oplosan

Polsek Babelan Grebek Tempat Pembuat Miras Oplosan

Telusur.co.id -

Jajaran Kepolisian Sektor Babelan menggerebek sebuah kontrakan yang dijadikan tempat pembuatan dan penjualan minuman keras (miras) oplosan, di Kampung Babelan RT 03/09, Desa Babelan Kota, Babelan, Bekasi, Senin (9/4/18), sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan, anggota Polsek Babelan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Romli Khaerudin mengamankan pemilik dan barang bukti miras oplosan dalam tiga botol ukuran besar big cola, serta 30 paket plastik ukuran 1 liter.

Selanjutnya, barang bukti dan penjualnya digelandang ke kantor Polsek Babelan untuk dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak melalukan perbuatannya kembali.

Kapolsek Babelan Kompol Suriyat mengatakan, pelaksaan operasi miras ini akan terus dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah, karena menurutnya seseorang apabila dalam keadaan mengonsumsi miras dapat memicu seseorang lebih berani untuk berbuat negatif sehingga dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah.

“Kami akan terus melakukan operasi miras di wilayah Kecamatan Babelan untuk menjaga kondusifitas wilayah, karena mengomsumsi miras bisa memicu perbuatan negatif yang akan menggganggu stabilitas kamtibmas wilayah,” kata dia kepada telusur.co.id, di kantornya, Selasa (10/4/18).

Suriyat mengimbau kepada element masyarakat apabila mendengar dan mengetahui terkait adanya peredaran miras oplosan di wilayahnya, segera melaporkan ke anggota Bhabinkamtibmas atau Kantor Polsek Babelan untuk dilakukan tindakan.

“Saya mengimbau kepada elemen masyarakat agar bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pemberantasan peredaran miras di wilayah Kecamatan Babelan,” kata dia. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait