Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Pembubaran JAD

Polisi Jaga Ketat Sidang Vonis Pembubaran JAD

Telusur.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembubaran kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dipimpin oleh Zainal Anshori.

Sedianya, sidang digelar pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan putusan hakim terkait kelompok JAD.

Untuk mengamnkan jalannya persidangnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, ada 200 personel kepolisian yang diturunkan untuk mengawal keamanan, agar sidang berjalan lancar.

“Pengamanan terbagi dalam empat ring. Kami ada juga polisi yang berpakaian preman,” kata Kombes Indra di PN Jaksel, Selasa (31/7/18).

Adapun empat ring yang dimaksud, yakni pengamanan di dalam ruang sidang utama, di luar ruangan sidang, di sekitar area pengadilan, dan di luar area pengadilan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 undang-undang Terorisme. Jaksa meminta majelis hakim segera membekukan korporasi JAD.

Jaksa meyakini JAD sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan objek vital.

Selain itu, Jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad.

JPU meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta dan membekukan korporasi atau organisasi JAD. [ipk]

Komentar

Artikel Terkait