telusur.co.id - Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Jamil. SE mendesak pemerintah memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana tanggung jawab sosial perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi.
“Kita punya lebih dari 6894 perusahaan, tapi sampai saat ini, saya sebagai fungsi pengawasan belum mendengar dan menerima tembusan laporan, perusahaan mana yang sudah memberikan dana CSR nya,” kata Jamil, Selasa (28/01).
Legislator PAN menyebutkan, saat ini wilayah Kabupaten Bekasi memiliki kurang lebih dari 6894 perusahaan. Seharusnya, dari banyak perusahaan tersebut, pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat terbantukan dengan jelas.
Berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pasal 25, paparnya, laporan dan evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat umum.
Perusahaan yang belum memberikan laporan kaitan penyerahan dana CSR, maka sesuai Perda tersebut, tepatnya di Pasal 28 ayat 2 akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembatasan izin kegiatan usaha.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.
Sementara dana CSR, kata dia, diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.
Senada, anggota Komisi 1 DPRD kabupaten Bekasi Suryo Pranoto mengatakan seharusnya, perusahaan tidak hanya sekedar memburu keuntungan semata, melainkan juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan CSR ini.
Disisi lain, Suryo Pranoto ketua bepemperda berharap Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP) yang telah dibentuk, memberikan laporannya secara berkala pada DPRD. Dengan begitu, tidak ada kecurigaan dari DPRD maupun masyarakat soal pengalokasian dana CSR.
“Kita mau tahu, dari 6894 perusahaan, berapa perusahaan yang memberikan CSR, dananya diberikan dalam bentuk apa, berapa perusahaan yang tidak menyumbangkan CSRnya, terus sanksinya dijalankan atau tidak. Kita harus tahu itu semua,” tuturnya.
Untuk memastikan itu, pihaknya dalam waktu dekat bakal memanggil pihak eksekutif untuk mendiskusikan kaitan pemanfaatan dana CSR. Sebab, bila dana CSR dapat dikelola dengan baik, pembangunan di Kabupaten Bekasi diyakini dapat terbantukan. [ham]
Laporan Son Son Syaefullah