telusur.co.id - Komisioner Komisi Informasi DKI Periode 2012-2016 dan 2016-2020, Mohammad Dawam, menyebut ada tiga hal yang diabaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menyikapi eksistensi Komisi Informasi Provinsi DKI.
"Pertama, kevakuman Lembaga Negara. Lembaga Negara tidak boleh absen untuk melayani masyarakat meskipun dalam satu hari," kata Dawam di Jakarta, Jumat (28/2/20).
Dawam menyebut, kondisi Komisi Informasi DKI vakum sejak 29 Januari 2020 dan sudah melayangkan surat tertulis kepada Gubernur DKI, Anies Baswedan sekitar 1 bulan sebelumnya agar diperpanjang sampai terpilihnya Anggota Komisi Informasi DKI yang baru periode 2020-2024.
Namun, kata Dawam, hingga masa akhir 29 Januari 2020, bahkan hingga kini hampir satu bulan setelahnya juga tidak ada tanda-tanda dilakukan perpanjangan meskipun kondisi real saat ini masih dilakukan proses seleksi Anggota Komisi Informasi DKI periode ketiga 2020-2024 dengan proses Seleksi Terbuka.
"Dengan demikian, Komisi Informasi DKI vacum sampai hari ini. Hal ini berpotensi terjadi maladministrasi sebagaimana UU Nomer 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Dawam.
Kedua, lanjut dia, beberapa kegiatan resmi Komisi Informasi DKI, seperti halnya Rakornas Komisi Informasi di Bangka Belitung tahun 2019 lalu yang juga menjadi kegiatan rutin tahunan lembaga ini juga belum diganti. Padahal 7 tahun sebelumnya, Komisi Informasi DKI tidak pernah absen untuk menghadiri kegiatan resmi lembaga.
Selain itu, biaya Perjalanan Tiket Pesawat PP dan Penginapan Komisioner sehari sebelum acara Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia juga hingga kini belum diganti. Menurut Dawam, alasan penghematan anggaran di DKI adalah alasan yang tidak cukup kuat sebagai basis kebijakan untuk penguatan eksistensi Komisi Informasi DKI di tengah-tengah ikhtiar Pemprov DKI yg telah memasukkan UU Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu Dasar Hukum pembuatan RPJMD era pemerintahan sekarang.
"Kecenderungan Komisi Informasi DKI diperlemah dari aspek penganggaran dan hal teknis lainnya makin terasa. Ini akan berdampak besar bagi Komisi Informasi DKI dimana sudah dicitrakan sebagai Komisi Informasi Provinsi yang dijadikan rujukan oleh beberapa Komisi Informasi Provinsi lainnya baik dari aspek kualitas Putusan, kegiatan maupun Kesekretariatan," beber Dawam.
Ketiga, tambah dia, bahkan salah satu Komisioner Komisi Informasi DKI ada yang belum dibayar honorariumnya selama 5 bulan, terhitung Februari hingga Juni 2019. Hal ini menandakan indikasi pelemahan kelembagaan Komisi Informasi DKI, padahal pada tahun 2019 Pemprov DKI dinilai oleh Komisi Informasi Pusat sebagai Provinsi tingkat pertama dalam hal pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
"Hal ini berbanding terbalik dalam praktiknya. Dengan alasan demikian, sudah sepatutnya dilakukan evaluasi seperlunya untuk menata kembali eksistensi Komisi Informasi DKI ke depan," terang dia.
Dan yang dibutuhkan, kata dia, adalah komitmen bersama pengambil kebijakan dan pelaksanaan atas komitmen tersebut, bukan sekedar gagasan semata.
Dengan demikian, tambah dia, Gubernur DKI Jakarta bisa melakukan langkah-langkah evaluasi seperlunya guna untuk memastikan kebijakan dalam hal penguatan Komisi Informasi DKI di tengah-tengah pelaksanaan Seleksi Komisi Informasi DKI sekaligus untuk mendapatkan Komisioner Komisi Informasi DKI yang memiliki integritas, tanggungjawab dan berkomitmen memajukan Keterbukaan Informasi Publik dan Kelembagaan Komisi Informasi DKI ke depannya.
"Mengingat bahwa pejabat pelaksana UU, termasuk diantaranya adalah Komisioner Komisi Informasi DKI dalam kontruksi hukum ketatanegaraan kita adalah masuk dalam rumpun Pejabat Penyelenggara Negara bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujarnya.
"Dengan sudah seharusnya Anggota Komisi Informasi diberlakukan sebagaimana pejabat penyelenggara negara baik dalam kontek pemberlakuan maupun hak-hak lainnya, diharapkan jangan sampai pada batas akhir masa jabatan Komisi Informasi sebelumnya, Pemprov DKI belum memberikan hak-hak para Komisionernya," pungkasnya. [Tp]