Telusur.co.id - Pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi, Normalisasi dan Penurapan Penanggulangan Saluran Irigasi Kali Jantung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok Tahun Anggaran 2017, telah menyebabkan kerugian terhadap warga Perumahan Bukit Cengkeh 2.
Akibat kerugian itu, warga perumahan, yang terdiri dari RT. 007, RT. 008, RT. 010 dan RT. 011, RW. 16, menggugat Wali Kota Depok, dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Kota Depok, dan CV. Maju Terus.
Warga pun telah melakukan gugatan class action terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Depok sebagai tergugat I, dan CV. Maju Terus sebagai tergugat II, dengan nomor perkara 221/G.PDT/2018/PN.Dpk.
Kuasa hukum warga Rd. Yudi Anton Rikmadani, dan Andreas Arief Prayudi, telah mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Depok, Jabar.
Sidang pertama, sudah dilakukan Rabu (24/10/18) kemarin. Sedangkan dari perwakilan CV. Maju Terus tidak hadir.
Dalam gugatannya, kata Yudi, warga telah dirugikan akibat adanya pekerjaan tersebut yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga apabila terjadi hujan lebat mengakibatkan banjir di wilayah itu.
“Kami minta perbaikan Pembangunan Rehabiltasi, Normalisasi dan Penurapan Penanggulangan Saluran Irigasi Penurapan Kali Jantung, di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, yang beralamat di Perumahan Bukit Cengkeh 2 RW. 16, sesuai dengan spesifikasi teknis,” kata Yudi Anton, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (25/10/18).
Tidak hanya itu, para penggugat juga meminta Pemkot Depok memberikan ganti rugi atas peristiwa banjir dengan nominal yang luar biasa.
“Menyatakan peristiwa banjir sebagai akibat dari pengerjaan penurapan Kali Jantung warga telah mengalami kerugian meteriil sebesar Rp 25.000.000, dan kerugian imaterial sebesar Rp 10.000.000.000,” kata Yudi.
Sidang akan dilanjutkan pada bulan depan, yang beragendakan pendahuluan pembacaan gugatan kepada Wali Kota Depok, dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Kota Depok, dan CV. Maju Terus yang tak hadir pada sidang perdana.
“Sidang lanjutan rencananya pada hari Rabu, (16/11/2018),” kata Yudi. [sep]