Pemprov DKI Siapkan Kartu Pekerja untuk Buruh yang Gajinya Setara UMP

Pemprov DKI Siapkan Kartu Pekerja untuk Buruh yang Gajinya Setara UMP
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, menjadi Rp 4,2 juta untuk tahun 2020.

Besaran upah tersebut di bawah permintaan serikat pekerja sebelumnya yang meminta UMP sebesar Rp 4,6 juta. Meski tak mengabulkan permintaan itu, Pemprov DKI Jakarta berencana meluncurkan Kartu Pekerja untuk buruh.

"Khusus DKI Jakarta, buruh yang memiliki gaji setara dengan upah minimum provinsi hingga 10 persen diatasnya atau plus minusnya.  Bisa mendapatkan kartu pekerja," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/19)

Menurut Anies, dengan kartu pekerja ini, buruh akan mendapat berbagai manfaat. Dari naik transportasi umum gratis, hingga mendapatkan fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah.

"Kartu Pekerja merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh," tutur Anies.

Anies juga menyebut, program kartu pekerja ini telah diluncurkan semenjak tahun 2018 dan telah bekerja sama dengan para serikat buruh di DKI Jakarta.

"Kita bekerja sama dengan serikat buruh untuk melakukan disribusi kebutuhan pokok," ujarnya.

Berikut manfaat kartu pekerja yang disebutkan Anies:

1. Fasilitas transportasi umum gratis, yang menggunakan sistim jak lingko.

2. Fasiliatas keanggotaan jak grosir, sehingga bisa berbelanja  kebutuhan sehari2 dengan murah.
 
3. Fasilitas belanja subsidi pangan murah untuk kebutahan keseharian disamping, KJP Plus.

"Program kartu pekerja ini telah diluncurkan semenjak tahun 2018 dan kita bekerja sama dengan serikat buruh untuk melakukan disribusi kebutuhan pokok," pungkas Anies. [Fhr]

Laporan: Eka Mutia
 

Komentar

Artikel Terkait