Pemprov DKI Larang Penjualan 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG

by M. Tegar Jihad Al Faruq |
Pemprov DKI Larang Penjualan 5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran EG
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heu Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya telah melarang penjualan 5 obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan sudah ditarik peredarannya.

"Iya sudah (ditarik) di Puskesmas-puskesmas," kata Heru di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/22).

Heru menyampaikan, kebijakan itu adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"BPOM kan sudah mengeluarkan edaran, jadi kita ikutkan saja kebijakan dari pemerintah pusat," ucap Heru

Lebih lanjut Heru menegaskan, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran terkait kebijakan tersebut. Ia juga menyampaikan pihaknya akan melakukan sidak bersama BPOM untuk menarik produk 5 obat tersebut.

"Sudah kok sudah,. Iya itu nanti dari BPOM yang melakukannya," tandas Heru. [Fhr]

Komentar

Artikel Terkait