Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Diskotek Golden Crown

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Usaha Diskotek Golden Crown

telusur.co.id -  Setelah terbukti melanggar, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown. 

"Terhitung sejak 7 Februari 2020, diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan disegel. Sudah resmi TDUP dicabut," sebut Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Minggu (09/2/20)

Disebut Cucu, keputusan tersebut tertuang dalam Surat keputusan dengan Nomor 19 Tahun 2020 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra, berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Bukan hanya pencabutan, Pemprov DKI juga telah memiliki surat  
No. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan No. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP. 

Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat tersebut.

"Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan aturan. Sejak Kamis pagi, prosedur review perizinan dilakukan dan berdasarkan fakta, lalu ditetapkan utk dicabut. Pengumuman dilakukan hari Jumat setelah surat pencabutan TDUP diterima oleh pihak Golden Crown. Terhitung sejak 7 Februari 2020, diskotek Golden Crown dipastikan tidak boleh berkegiatan lagi," ungkap Cucu lebih lanjut. [ham]

Komentar

Artikel Terkait