Pemprov DKI Bagi Tiga Zona Bagi Pedagang di CFD

Pemprov DKI Bagi Tiga Zona Bagi Pedagang di CFD

telusur.co.id - Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan pedagang kaki lima di sekitaran acara Car free Day. Dalam penataan ini, Pemprov DKI membagi tiga zona untuk pedagang di wilayah itu, yaitu  Zona Kuning, Zona Merah dan Zona Hijau.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Adi Ariantara menjelaskan  di Zona hijau, yang mulai dari Jl Karet Pasar Baru timur, Jl Galunggung, Jl Teluk Betung, Jl Kebon Kacang, Jl kendal/Blora, Jl Sumenep, Jl Sunda, Jl Pemekasan dan Jl Purworejo, pedagang diizinkan untuk berdagang.

Zona kuning, mulai dari Sarinah sampai Patung Kuda, boleh berdagang di trotoar hanya saja  di balik garis guide line untuk difabel.

Lalu, zona merah dari BNI sampai Sarinah, kata Adi, merupakan zona terlarang pedagang untuk berdagang.

"Bagaimana proses ini ditata, ada zona di sana. Ada zona kuning, ada zona merah, dan ada zona hijau. Zona merah itu dimulai dari depan BNI sampai dengan Sarinah. di zona merah itu tidak ada aktivitas perdagangan sama sekali," ujar Adi di gedung BalaiKota DKI, Kamis (21/11/19).

Adi menjelaskan, alasan pihaknya melakukan penataan para pedagang saat car free day, karena banyak masyarakat yang mengeluh terganggu dengan kehadiran para pedagang yang sangat banyak disana.

"Sebelum adanya penataan yang lebih teratur, itu sebelum tanggal 3 November. Seluruh jalan mulai dari patung pemuda sampai dengan patung kuda itu diisi dengan para pedagang," terangnya.

"Tapi kenyataannya di zona merah (kawasan BNI hingga Sarinah) pedagang padat. Kepadatan pedagang ini menjadi permasalahan dan kendala kita, sehingga masyarakat banyak komplain," tambanya.

Menurut dia, saat ini sudah ada 2.543 pedagang yang terdata akan berdagang di wilayah tersebut. Mulai dari pedagang kuliner, non kuliner hingga jasa.

Ia pun tidak menampik, kalau saja jumlah itu akan bertambah setiap minggunya dan dia pun menyatakan tidak pernah khawatir dengan penambahan itu.

"Per 23 Juni, ini jumlahnya 2.543. Kemudian pada tanggal 17 November, total semua itu jumlahnya menjadi 2.959 setelah proses penataan. Jadi 3 minggu setelah proses penataan, mulai dari Patung Pemuda sampai Patung Kuda, itu jumlahnya bertambah, dari 2.543 menjadi 2.959. Kenaikan angkanya sekitar 400 pedagang," terangnya.

"Tapi kan ada hukum dagang, kalau gak ada yang beli, mereka juga tidak akan berdagang. contohnya di Sumenep, itu pada hari pertama jumlahnya hanya sekitar 174. Pada minggu berikutnya itu turun jadi 112. Tapi ternyata di Kebon Kacang yang semula 384 menjadi 525.

Jadi setiap minggu itu mereka itu berpindah-pindah, tergantung kondisi lapangannya," Paparnya lebih lanjut. 

Komentar

Artikel Terkait