Pemprov DKI Akan Jadikan 31 Kelurahan yang Dapat Penghargaan Sebagi Acuan Taat Hukum

Pemprov DKI Akan Jadikan 31 Kelurahan yang Dapat Penghargaan Sebagi Acuan Taat Hukum

telusur.co.id - Pemprov DKI Jakarta mendapatkan medali penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan atas 31 Kelurahan, 24 Kecamatan, dan 5 Wali Kota wilayah DKI Jakarta dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Kepala Biro Hukum Setda Prov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumham RI yang telah memberikan pengharhgaan itu kepada Jakarta.

Ia menyebut, penghargaan itu akan menjadi landasan konkret bagi camat dan lurah dalam melaksanakan tugasnya agar taat hukum.

“Penghargaan yang diberikan kepada Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta ini, akan menjadi landasan konkret bagi para Camat dan Lurah dalam melaksanakan tugasnya, serta sekaligus menjadi panutan masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk taat hukum dan taat azas," kata Yayan, Rabu (13/11/19).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik program Kelurahan Sadar Hukum itu.

Karena, program itu disebutnya bisa sebagai acuan semua pihak melihat kinerja perangkat Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan) dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayahnya masing-masing.

Dari program itu, Yayan pun menyatakan dari 44 (empat puluh empat) kecamatan dan 267 (dua ratus enam puluh tujuh) kelurahan di wilayah DKI Jakarta, 199 Kelurahan telah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum.

"Sampai dengan tahun 2018 lalu, sebanyak 168 kelurahan telah diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum, dan bertambah sebanyak 31 kelurahan di tahun 2019 ini. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu sampai Tahun 2015, terdapat 2 Kecamatan dan 6 Kelurahan sudah diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum," ungkapnya.

oleh karena itu, ia mengajak semuanya agar benar-benar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan aktivitas. [Fhr]

Laporan: Eka Mutia

Komentar

Artikel Terkait