telusur.co.id - Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi telah menetapkan tahapan dan jadwal dalam proses pemilihan calon wakil bupati.
"Tahapan Panlih yang telah ditetapkan oleh Panlih dan disahkan dalam rapat badan musyawarah pada tanggal 26/02 telah menetapkan pada tanggal 18-19 Maret 2020 akan dimulainya paripurna pemilihan calon wakil bupati Bekasi," ujar anggota Panlih Helmi kepada wartawan, Senin.
Keputusan itu menindaklanjuti surat dari Kemendagri kepada ketua DPRD pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu meminta agar segera melaksanakan pemilihan Wakil Bupati di periode tahun 2017-2022.
Mengenai prosesnya, Helmi membeberkan jika proses pemilihan wakil bupati akan dilakukan secara tertutup. Nantinya akan dibuat gambar calon, dan para anggota DPRD memilihnya menggunakan surat suara.
Lebih jauh, diapun menjelaskan jadwal tahapan Panlih yang sudah ditetapkan melalui rapat pimpinan DPRD, seluruh jajaran Panlih yang sudah ditetapkan pada jadwal panlih melalui rapat Bamus.
Tahapan pertama, mengundang para calon Wabup untuk silahturahmi. Tahapan tersebut diagendakan tanggal 10 Maret jam 10 pagi.
Tahapan kedua, paripurna penetapan calon Wabup dan berkirim surat ke partai pengusung untuk menetapkan para calon saksi saksi untuk pemilihan Wabup pada tanggal 17 Maret.
Tahapan ketiga, melaksanakan gladi resik pada tanggal 18 Maret dan tahapan ke empat paripurna menyampaikan visi dan misi lalu dilanjutkan pemilihan Wabup pada tanggal 19 Maret jam 10 sampai dengan selesai.
Laporan Son Son Syaefullah