Pembangunan Gedung Pemkab Bekasi 16 Lantai Batal

Pembangunan Gedung Pemkab Bekasi 16 Lantai Batal

Telusur.co.id -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membatalkan sejumlah proyek yang rencananya akan dilaksanakan pada 2018 ini.

Salah satunya pembangunan gedung perkantoran pusat pemerintah Kabupaten Bekasi, 16 lantai tahap l dengan pagu anggaran Rp100 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin mengatakan, pembatalan itu disebabkan kurangnya beberapa persyaratan kelengkapan dokumen.

“Lebih baik ditunda dulu untuk mengurus persyaratan tersebut,” ujarnya kepada telusur.co.id di kantornya, Jumat (6/4/18).

Menurut Jamaludin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam penyelenggaraan pembangunan, khususnya bangunan gedung negara ada beberapa mekanisme atau ketentuan yang harus dipenuhi.

Apalagi, yang akan dibangun adalah gedung perkantoran pemerintah setinggi 16 lantai dan menyedot anggaran yang cukup besar.

“Selain belum ada moratorium keuangan dengan Menteri Keuangan, kami juga harus dapat rekomendasi dari gubernur karena pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Selain itu juga harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri PUPR, karena bangunan gedungnya lebih dari 8 lantai,” beber Jamaludin.

Saat tanya mengapa proyek tersebut sudah dilelang, padahal masih ada beberapa persyaratan administratif dan teknis yang belum terpenuhi, Jamaludin mengaku awalnya berkeyakinan persyaratan tersebut rampung sekitar pertengahan Maret 2018.[far]

Komentar

Artikel Terkait