telusur.co.id - Pada tanggal 2 November 2019 ada penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 per tanggal 20 September 2019, penyesuaian itu berupa kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 2.000 untuk golongan kendaraan I dan II, serta penurunan tarif antara Rp 500 hingga Rp 5.000 untuk golongan kendaraan III, IV dan V.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kenaikan tarif ruas tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019. Namun, kenaikan tarif ditunda hingga tuntasnya pelantikan Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Yang naik satu ruas dulu, itu karena sudah tertunda sebelumnya," kata Basuki usai rapat koordinasi pariwisata, di Jakarta, Sabtu (26/10/2019).
Secara rinci, kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa hanya terjadi untuk golongan kendaraan I yang dipatok Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000, dan golongan II menjadi Rp 11.500 dari Rp 9.500.
Sementara itu, terjadi penurunan tarif tol untuk golongan kendaraan III menjadi Rp 11.500 dari Rp 12.000, golongan kendaraan IV menjadi Rp 15.000 dari Rp 16.000, dan kendaraan golongan V menjadi Rp 15.000 dari Rp 20.000. [ipk]