telusur.co.id - Sepuluh peserta calon anggota Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendesak Ombudsman agar menyelidiki dugaan maladministrasi yang dilakukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KI Jakarta. Menurut mereka, ada tindakan 'abuse of power' yang dilakukan Timsel saat tahap wawancara dilaksanakan mulai kamis (20/2/20) sampai Jum'at (21/2/20) yang sangat merugikan peserta seleksi.
Mereka menilai, praktik pengantian Atika Nur Rahmania dengan Raides yang bukan timsel merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bersangkutan terhadap anak buahnya. Apalagi bila ditelisik perKI no 4 tahun 2016, jelas Perbuatan ini telah dilanggar dan dibiarkan ketua KI pusat, Saudara Gede Narayana yang notebenya adalah anggota Timsel.
"Kami bersurat melaporkan secara tertulis untuk mendesak Ombudsman menyelidiki seleksi yang terjadi di KI Jakarta," ujar pelapor, Jumat (13/3/20) kemarin.
Menurut pelapor, indikasi pelanggaran lainnya sangat nyata. Semua diatur dalam perKI No. 4 tahun 2016 yang "ditabrak" Timsel. Mulai dari waktu sampai dengan tanggung jawabnya.
"Sesuai perKI No. 04 tahun 2016, tim seleksi duduk secara personal merepresentasikan unsur yang sudah diatur peraturan perundang-undangan," terang pelapor.
Apalagi, kata pelapor, timsel dari unsur pemerintah diatur secara khusus dan ditunjuk Gubernur untuk menilai peserta, bukan sebagai kepala dinas.
"Jadi sangat jelas dan gamblang, ada praktik maladministrasi dalam proses ini. Sehingga persoalan harus diselidiki Ombudsman," katanya.
Mereka berharap Ombudsman segera menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan.
"Kami siap dipanggil kapanpun untuk diklarifikasi Ombudsman," kata dia.
Persoalan ini merupakan kasus lanjutan sebagaimana diberitakan sebelumnya, peserta seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta periode 2020 - 2024 menduga bahwa proses seleksi dianggap cacat hukum sesuai siaran pers yang disampaikan (7/3) sebelumnya. Ke-10 orang yang melaporkan ke Ombudsman tersebut adalah Ahmad Syukri, Abdul Muin, Agus Taufiqurrahman, Dedi Poltak Tambunan, Ferry Iswan, Imam Mustafa, Muhammad Ikbal, Moch Sidik, Saryono Noto dan Prianda Anatta. [Tp]