Masyarakat diimbau untuk memilih transportasi umum, dan tidak menggunakan kendaraan roda dua, saat mudik lebaran nanti.
Imbauan itu disampaikan Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas PMJ, Kombes Raden Argo Yuwono, kepada wartawan, Selasa (22/5/18).
“Tidak mengendarai roda dua untuk jarak jauh seperti lintas Provinsi,” kata Argo.
Bukan hanya itu, dirinya juga mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak memodifikasi kendaraannya. Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan lalu lintas.
Seperti misalnya, pada bagian belakang motor, ditambah kayu agar bisa membuat barang-barang bawaan saat mudik.
“Itu menyalahi (aturan),” kata dia.
Tak lupa, dirinya mengingatkan agar kendaraan yang hendak dipakai, untuk di services, kemudian dicek kelangkapan kendaraan maupun surat-surat.
“Lebih penting lagi, saat meninggalkan rumah dicek, jangan sampai ada kebakaran atau pencurian, nah otomatis cek jendela, pintu terkunci, saklar, gas dicopot,” kata dia. [ipk]