Ratna Sarumpaet kembali menjadi sorotan setelah viral video berisi protes dirinya saat Dishub DKI Jakarta menderek mobilnya, yang parkir sembarangan. Dalam video, Ratna protes kepada petugas sambil mengatakan bakal menelepon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait tindakan Dishub tersebut.
Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengajarkan Ratna soal cara membuat laporan. Disampaikan Andri, jika masyarakat menemukan pihak Dishub bekerja tak sesuai dengan prosedur, sebaiknya langsung menghubungi pihak yang berwenang, misalnya Ombudsman atau bisa menggugat langsung ke lambaga hukum terkait, bukan ke Gubernur.
“Kan, ada prosedurnya, kalau mau ngadu ya ke Ombudsman, atau gugat. Jangan nelpon-nelpon lah,” kata Andri kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (4/4/18).
Lantaran merasa benar, Andri tidak takut jika Ratna mau menghubungi siapapun termasuk Presiden. Sebab tugas Dinas Perhubungan langsung berurusan dengan hukum, sehingga sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menjalankan apa yang diatur dalam perundang-undangan, peraturan daerah, maupun pergub.
“Silakan saja, ngaku-ngaku mau telepone Lurah, Camat, Wali Kota, Gubernur, Presiden, silakan saja. Tapi kan kita ngomonginnya aturan hukum,” kata Andri.
Menurut Andri perilaku Ratna sudah menyalahi aturan dan harus dilakukan proses tilang. Ratna, kata dia, telah melanggar aturan karena memarkirkan mobilnya di badan jalan, dimana itu bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Saat ini, Mobil Ratna sudah dibawa pulang. Hal itu terungkap dalam kicauan Ratna di media sosial twitter miliknya, @RatnaSpaet.
“Sy tidak langgar rambu lalu lintas. DISHUB main derek tanpa ajak bcr pdhl sy di dalam mobil. Sy msh bcr dgn petugas y lain mobil sy sdh dibawa kabur. Sy memang menolak ambil mobil dari Dishub. Sy meminta Dishub kembalikan ke rumah sy, menebus ulah mereka asal derek dan kasar,” tulis Ratna. [ipk]