Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan tak serta merta mencabut izin tempat karaoke dan hiburan malam dengan dasar maraknya peredaran Narkoba.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai, jika ada transaksi Narkoba di tempat itu, karena Dinas Pariwisata lemah atau teledor dalam pengawasan.
“Ini masalahnya soal pengawasan saja. Kalau pengawasan dari Dinas Pariwisatanya ketat, Otomatis pihak pengelola tempat hiburan malam juga pasti ketat terhadap tamunya,” ujar Gembong, Jakarta, Jumat (13/4/18).
Politisi PDIP ini menegaskan, Pempov DKI Jakarta tak perlu memakai “tangan besi” dalam memberi peringatan dan mencabut izin. Harus dipastikan, tempat usaha itu pengawasannya sudah maksimal.
“Jadi rekomendasi pencabutan ijin usaha itu soal kedua yang pertama harus benahi dulu pangawasannya,” tuntas dia.
Sebelumnya, pada April 2018 ini, suda ada dua kasus narkoba yang mengemuka secara beruntun. Diawal bulan April Seorang pengunjung diskotik Exotic tewas lantaran diduga overdosis narkoba. Sementara itu Kamis (12/3) dini hari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar peredaran Narkoba di tempat karoke Sense Jakarta Utara. (Tio Pirnando)