Libur Natal dan Tahun Baru, Anies Batasi Jam Operasional Mall dan Kafe

by Nugroho |
Libur Natal dan Tahun Baru, Anies Batasi Jam Operasional Mall dan Kafe
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. (Ist).

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam instruksi tersebut, Anies akan membatasi waktu operasional restoran dan pusat perbelanjaan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Saat masa libur Nataru, restoran dan mall di Ibu Kota hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

"Pada 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," tulis Anies dalam Instruksi tersebut.

Dalam instruksi yang ditandatangani pada Rabu (16/12/20) tersebut, Anies juga meminta pengelola pusat perbelanjaan dan restoran untuk membatasi jumlah pengunjung. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB. Di luar tanggal tersebut, batasan jam operasional mal, restoran, dan kafe paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB," jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM juga diinstruksikan untuk menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha. Baik itu pengelola mall, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Sebelumnya, Polda Metro, Pangdam Jaya dan Forkompinda berkoordinasi mengenai kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021. Dalam pengamanan gabungan Nataru tahun ini, sebanyak 8.179 dikerahkan.

"Kekuatan yang kita siapkan 8.179 personel gabungan dari Polri, TNI dan Pemprov DKI. Ada dua event kebijakan pemerintah sudah disampaikan pada masa libur Natal dan Tahun Baru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (15/12).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk libur Natal dan tahun baru kali ini tidak ada perayaan di lokasi wisata. Polisi, TNI, dan Pemprov tidak mengeluarkan izin keramaian saat pergantian tahun.

"Tidak ada kegiatan dari beberapa tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini, untuk kegiatan malam pergantian tahun. Contoh Ancol dan Taman Mini sore sudah tutup, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan tidak diperbolehkan," paparnya. [Fhr]

Komentar

Artikel Terkait