Kuasa Hukum Warga Bidara Cina Apresiasi Keputusan Pemprov DKI Cabut Kasasi

Kuasa Hukum Warga Bidara Cina Apresiasi Keputusan Pemprov DKI Cabut Kasasi

telusur.co.id - Kuasa hukum Warga Bidara Cina  Rd. Yudi Anton Rikmadani, menyambut baik keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah mencabut kasasi kasus sodetan Ciliwung di Bidara Cina. 

“Kami apresiasi terobosan hukum ini, sebagai bentuk dan langkah policy yang baik,  untuk keentingan masyarakat dan pemerintah,” ujar Yudi kepada telusur.co.id, Rabu (2/10/19). 

Untuk selanjutnya, Yudi berharap, Gubernur DKI Jakarta serta pemerintah pusat dapat menyelesaikan permasalahan sodetan kali Ciliwung di daerah Bidara Cina dengan cara musyawarah.

“Kami juga berharap Gubernur beserta Kementerian PURR cq.  Kepala Dinas BBWSCC, dan kami yakin dapat menyelelesaikan secara musyawarah dan berkeadilan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya telah mencabut kasasi perkara sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jakarta Timur yang sebelumnya diajukan oleh Ahok.

Anies menyakinkan, Pemprov DKI Jakarta akan mematuhi segala keputusan PTUN dalam perkara sodetan kali Ciliwung di Bidara Cina.

Anies mengungkapkan alasan dirinya membatalkan niatan kasasi kasus itu. Mantan Mendikbud itu menilai, pembatalan niatan kasasi harus dihentikan, agar permasalahan hukum di proyek sodetan itu tidak berjalan terus menerus.

Melihat kasasi sodetan itu telah dicabut, Anies pun berharap pemprov bersama PUPR dapat segera melaksanakan proyek pemasangan inlet sodetan Ciliwung yang sudah lama tertunda, dengan diawali pembicaraan dengan warga mengenai pembebasan lahan.

Untuk pemebasan lahan, Anies menyatakan, posisi pemprov DKI hanya membantu. Anggaran pembelian prosesnya ada di Kementerian PUPR.

Menurut catatan digital yang telah dirangkum, warga Bidara Cina mengajukan dua gugatan mengenai perkara sodetan Kali Ciliwung. 

Gugatan pertama, warga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 15 Maret 2016. Dengan isi gugatan, warga meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur di Kelurahan Bidara Cina yang diterbitkan era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Gugatan kedua, warga Bidara Cina menggugat Pemprov DKI, BBWSCC, dan Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI pada 15 Juli 2015. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu gugatan warga, yakni meminta pemerintah memberikan ganti rugi sebelum membebaskan lahan yang ditempati warga untuk membangun inlet sodetan Ciliwung.

Untuk gugatan pertama, PTUN Jakarta telah memutus perkara pada 25 April 2016. Melalui putusan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT, Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan warga Bidara Cina. Lalu, pada 29 April 2016, Pemprov DKI mengajukan kasasi atas putusan itu.

Untuk gugatan warga yang kedua, Pemprov kembali kalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga pada 29 Agustus 2017. 

Kemudian, Pemprov DKI dan BBWSCC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI dan BBWSCC kembali kalah di tingkat banding. Kedua pihak mengajukan kasasi. Namun, Pemprov DKI mencabut kasasi itu. [Fhr]

Komentar

Artikel Terkait