Ketua Komisi IV DPRD Bekasi Minta Pemda Sediakan APD di Rumah Sakit

Ketua Komisi IV DPRD Bekasi Minta Pemda Sediakan APD di Rumah Sakit
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Samuel Maruli Habeahan

telusur.co.id - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Samuel Maruli Habeahan mengatakan ketersedian infrastruktur rumah sakit rujukan pandemi virus Corona (COVID-19) masih butuh perhatian lebih oleh pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

"Saya soroti itu gunanya untuk mencegah petugas medis terkena Covid-19, tapi alat perlengkapan pelindung diri saja masih minim. Jadi jangan dari kata-kata saja, harus ada perbuatan," ujarnya kepada telusur.co.id (20/3/2020).

Menurut Samuel, jangan sampai tenaga medis dan kesehatan di RS rujukan dalam lingkup pemerintahan kabupaten Bekasi  yang justru menjadi korban Covid-19. "Jadi kami meminta anggaran pemerintah perlu difokuskan untuk mengatasi hal ini."

Para tenaga medis dan kesehatan ini perlu dipastikan telah memiliki infrastruktur penanganan pasien Covid-19 yang lengkap, bahkan diberikan kemudahan jalan untuk tes swab, tes swab COVID-19 merupakan pengambilan sampel lendir di saluran pernapasan untuk menguji ada tidaknya virus corona pemicu infeksi pernapasan pneumonia akut.

"Masih banyak yang mengeluh belum punya APD (alat pelindung diri ). Saya akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten Bekasi agar mewajibkan menyiapkan APD (Alat Pelindung Diri ) di masing masing rumah sakit daerah atau swasta. Kasihan juga petugas kesehatan kita itu, bukan tumbal mereka itu. Risikonya tinggi untuk menangani Covid-19, kasihan, kan," tambah politisi PDIP ini.

APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya dimana tenaga medis itu bekerja. APD ini terdiri dari kelengkapan wajib yang digunakan oleh pekerja sesuai dengan bahaya dan risiko kerja yang digunakan untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.

Kewajiban APD ( Alat pelindung diri )ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. 

Samuel menambahkan bahwa ketersediaan infrastruktur penunjang bagi RS rujukan Covid-19 luput dari perhatian kita semua , sementara isu Covid-19 yang berkembang justru 'kemana-mana'.

"Sekaligus menunjukan betapa rentannya tenaga medis kita kalau tidak memakai alat pelindung diri (APD), karena mereka sendiri belum bisa tes swab. Pihak RS tentu sudah mencapai batasannya, karena sulit menambah ruang isolasi mendadak di saat jumlah pasien akan meningkat," ujarnya.

Oleh dari itu pemerintah harus mengeluarkan himbauan kepada masing masing RS daerah atau swasta melalui dinas kesehatan tentang penangan COVID-19 untuk para petugas medisnya, supaya jangan sampai terjadi tenaga medis yang terkena penularan dalam menghadapai pasien yang terkena COVID-19.

Komentar

Artikel Terkait