telusur.co.id - Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggruduk Kantor Balaikota DKI Jakarta. Sejumlah massa buruh itu, menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen pada 2020.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, kenaikan UMP sebesar 8,51 persen, belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga tenaga kerja di Jakarta. Ia memperkirakan, UMP DKI pada 2020 seharusnya naik 10 sampai 15 persen, atau setara lebih dari Rp 4,6 juta perbulan
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL, kenaikan UMP 2020 berkisar dari 10 hingga 15 persen," Sebut Iqbal, Rabu (30/10/19).
Oleh karena itu, ia mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi PP No78 tahun 2015, tentang pengupahan.
Sebab, bila gubernur DKI Jakarta memakai acuan PP 78, maka kenaikan UMP tahun depan hanya 8,51% atau hanya Rp 4,2 juta.
“Kami meminta agar Gubernur DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Baru setelah itu, melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," Paparnya. [Ham]
Kenaikan UMP Tak Memuaskan, Massa Buruh Gruduk Kantor Anies