Kejari Bekasi Dinilai Lemah Tangani Kasus Korupsi DPO 5 Tahun Belum Ditangkap

Kejari Bekasi Dinilai Lemah Tangani Kasus Korupsi DPO 5 Tahun Belum Ditangkap

Telusur.co.id - Mantan pejabat Kepala Seksi bagian Kerja sama Investasi Pemkot Bekasi, Gatot Sutejo, tak kunjung ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, usai menjadi tersangka kasus jual beli tanah makam seluas 1,1 hektar di Sumur Batu, Bantar Gebang. Ironisnya, Gatot bebas melanglang buana selama lima tahun sejak terjerat kasus pada 2015.

Koordinator LSM Rumah Juang Keadilan Santo Vans Jeffrey Sinaga mengatakan, kasus tersebut menjadi bukti buruknya kinerja Kejari Bekasi. “Ini preseden buruk terhadap kinerja Kejari Bekasi. Lima kali pergantian kursi kepemimpinan Kejari, Gatot pun masih saja menjadi buron,” kata Santo, Minggu (11/5/2019).

Untuk diketahui, Gatot menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena diduga merugikan negara bersama dua orang rekannya sesama ASN. Kedua rekannya yaitu Nurtani, mantan Camat Bantargebang; dan Sumyati, mantan Lurah Sumur Batu. Keduanya telah dipecat dan menjalani masa hukuman. Sementara, Gatot tak kunjung diamankan.

Gatot diduga kabur karena mangkir sebanyak tiga kali dalam pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan penyidik, ketiganya terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengubah peruntukan dokumen lahan pemakaman menjadi perumahan, dalam pengadaan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPH) kepada pengembang.

Dalam berkas yang ditemukan penyidik, lahan seluas 1,1 hektar senilai Rp 1,2 miliar itu, awalnya diperuntukkan sebagai TPU. Namun, kenyataannya digarap pengembang menjadi perumahan.

Gatot menjadi DPO dan tidak kunjung ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Bekasi. Awak media yang terus mencoba mengklarifikasi kepada sejumlah pejabat Kejari, selalu tidak bisa ditemui di ruang kerjanya.

“Ini bukti Kejari (Bekasi) melempem dan tebang pilih,” ucap Santo, yang juga praktisi hukum itu. [asp]

Komentar

Artikel Terkait