telusur.co.id - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan pemblokiran KTP para penuggak pajak kendaraan.
Wakil Ketua Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko menjelaskan, cara pemblokiran KTP itu perlu dilakukan karena peringatan-peringatan penagihan yang dilakukan pihaknya tidak pernah di gubris.
"Kita sudah berikan pemberitahuaan dengan mengirim surat peringatan, kemudian dengan surat teguran. Tapi banyak para penunggak yang belum melunasi pajak kendaraannya sehingga kita lakukan door to door. Sekarang, Kita blokir KTP pemilik kendaraan," Tegas Yuandi di Balaikota, Kamis (21/11/19).
Apalagi, kata dia, saat menagih secara langsung, petugas dilapangan banyak ditemukannya data-data kepemilikan yang berbeda.
Untuk itu lah Ia menilai, pemblokiran KTP pemilik penunggak pajak, bisa ampuh. Sebab, dengan diblokirnya KTP, si pemilik kendaraan tidak dapat melakukan pemindahan kepemilikan atau menerbitkan STNK.
“Kasus-kasus itu kami temukan justru saat melakukan door to door ini. Maka kita harapkan dengan pemblokiran ini pemiliknya yang asli datang ke kami dan memproses ini," ungkapnya.
Agar tidak terkena blokir KTP, ia pun menghimbau kepada para penunggak pajak untuk segera melakun pembayaran.
Melihat, data yang yang ia punya hingga November ini, masih ada 1200 mobil mewah diatas satu miliar rupiah yang menunggak pajak hingga dua tahun.
“Maka terhadap yang masih menunggak pajak, kami berharap agar segera menyelesaikan. Mumpung ini ada program keringanan untuk pajak kendaraan tahun 2013 yang kini bunganya di 0 rupiahkan,” jelasnya. [Ham]
Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Mewah, Badan Pajak Jakarta Terapkan Blokir KTP