Telusur.co.id - Pencopotan atau Rotasi Walikota yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus menuai polemik. Pasalnya, pencopotan itu dinilai janggal oleh sebagian kalangan.
Ketua KASN, Sofyan Effendi, mengaku bahwa pihaknya telah mendapat laporan terkait perombakan Walikota. Menurut dia, dalam laporan itu beberapa Walikota yang terkena rotasi tak mengetahui alasan pastinya.
“Mereka bilang enggak ada proses apa-apa tahu-tahu mereka dapat pemberitahuan pemberhentian dan langsung ada yang baru,” kata Sofyan saat dihubungi, Rabu (18/7).
Dijelaskan Sofyan, dalam aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) cara itu tak dapat dibenarkan. Akan tetapi, seorang PNS dapat dicopot bila melakukan kesalahan sangat besar. Ataupun, ada perubahan organisasi yang semisal dihapusnya posisi walikota dan SKPD di DKI Jakarta.
“Kalau itu baru alasannya kuat, kalau tidak karena itu harusnya ada prosesnya,” jelasnya.
Dirinya melihat langkah yang dilakukan Anies dengan mencopot dan merotasi petinggi pemerintah daerah tingkat dua agak menyimpang dari aturan. “Dipensiunkan tanpa alasan sehingga memang agak menyimpang dari tata aturan pemberhentian PNS pensiunan,” katanya.
Oleh sebab itu, Komisi ASN akan segera menyikapi laporan sejumlah pejabat DKI, dan mempelajari semua bahan yang telah diterima.
“Sebab ini terlalu drastis, kami akan pelajari betul apa alasannya,” jelasnya.[far]