Karena Narkoba, Tempat Dugem Di Daan Mogot Disegel

Karena Narkoba, Tempat Dugem Di Daan Mogot Disegel
Diskotek Monggo Mas. foto net

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, karena diduga menjadi tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

Plt Kadisparbud Sri Haryati mengatakan, keputusan mencabut izin usaha Diskotek Monggo Mas itu, sebagai bentuk tindak lanjut razia serta hasil temuan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya di diskotek tersebut pada Minggu (29/12).

"Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” sebut Sri yang juga sebagai sebagai Asisten Perekonomian Pemptov DKI Jakarta, Selasa (31/12/19).

Surat pencabutan izin usaha tersebut, Disebut Sri telah dilayangkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta kepada pihak Diskotek Monggo Mas pada Selasa (31/12). 

Berdasarkan itu, Pemprov DKI dalam waktu dekat akan melakukan penyegelan. "Surat pencabutan izin telah dikirimkan ke pihak diskotek. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta agar mengeksekusi (penyegelan) segera terkait pencabutan izin usaha Diskotek Monggo Mas,” tegasnya. 

Menurut Sri, sanksi itu sangat pantas diberikan, sebab, pemprov DKI tidak akan mentolerir segala jenis usaha yang berkaitan dengan Narkoba.

Seperti diketahui, berdasarkan temuan Polda Metro Jaya dari hasil razia memang didapat fakta pengunjung yang teridentifikasi positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, dalam razia tersebut, petugas juga berhasil menangkap pelaku yang membawa narkoba, dan diduga menjadi bandar. [ham]

Komentar

Artikel Terkait