telusur.co.id - Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) efektif menegakkan hukum terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di jalan.
Demikian disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Istiono dalam keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Menurut Istiono, penegakan hukum konvensional terhadap pengendara terkendala jumlah personel yang kurang, sehingga tidak terawasi secara efektif.
Selain itu, dari aspek penegakan hukum juga lemah dalam pembuktian sehingga terjadi perdebatan dan berpotensi terjadi penyimpangan yang dilakukan petugas kepolisian.
"Penegakan hukum secara konvensional sudah tidak dapat berjalan efektif di lapangan," kata Istiono.
Dirinya mengklaim jika pemberlakuan tilang elektronik sudah berjalan efektif di wilayah DKI Jakarta yang menempatkan awalnya dua kamera menjadi 12 kamera berteknologi tinggi untuk mengawasi pengendara mobil sejak November 2018.
"Sistem yang dapat menangkap dan merekam pelanggaran secara otomatis menggunakan artificial intelligence," ujar Istiono.
Sistem tersebut, kata dia, mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga 30 persen dan menyumbang keuangan kepada negara sebesar Rp 3,6 miliar dari denda bukti pelanggaran lalu lintas.
Dia berharap pemberlakuan tilang elektronik tersebut mendapat dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. [ipk]