telusur.co.id - Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, klaim bahwa selama kepemimpinan Jokowi tidak pernah lagi ada pelanggaran HAM berat, sebagaimana disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD, terbantahkan oleh pengumuman Komnas HAM yang dalam Rapat Paripurna memutuskan bahwa kasus Paniai merupakan pelanggaran HAM berat.
Kasus tersebut terjadi pada 7-8 Desember 2014, persis di bulan kedua setelah Jokowi mengucapkan sumpah sebagai presiden pada 2014.
"Terlepas validitas dan akuntabilitas kinerja penyelidikan Komnas HAM, yang berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memiliki kewenangan penyelidikan pro justicia, keputusan paripurna Komnas HAM adalah produk kerja penegakan hukum yang harus direspons oleh Kejaksaan Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat, setelah pada Selasa, 11/2/2020 telah menerima laporan penyelidikan dari Komnas HAM," kata Hendardi dalam keterangannya, Selasa (18/2/20).
Hendardi menjelaskan, sesuai UU 26 tahun2000, Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan dan paralel dengan kerja penyidikan. Kemudian, Presiden Jokowi juga harus membentuk pengadilan HAM.
Selain itu, Hendardi juga menyebut silang pendapat antara Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dan Komnas HAM pasca-pengumuman status kasus Paniai bukanlah sikap produktif.
Menurut dia, Komnas HAM sebaiknya fokus memperkuat laporan penyelidikan, yang biasanya oleh Kejaksaan Agung selalu dilemahkan. Sedangkan pemerintah yang diwakili Moeldoko tidak perlu reaktif.
"Karena, sebagai Panglima TNI saat peristiwa Paniai terjadi, bisa jadi Moeldoko adalah pihak yang perlu dimintai keterangannya, untuk menguji validitas unsur ‘terstruktur’ sebagai variabel yang harus dipenuhi dalam sebuah kasus pelanggaran HAM berat dan memastikan adanya tanggung jawab komando (command responsibility)," ungkapnya.
Bagi Hendardi, baik pernyataan Komnas HAM maupun Kepala KSP, keduanya adalah pernyataan politik. "Jika Komnas HAM sedang menjalankan politik penegakan HAM, maka Kepala KSP sedang menjalankan peran politik melindungi rezim. Kecepatan Kejaksaan Agung menetapkan status kasus ini akan menyajikan jawaban yang lebih presisi," imbuhnya
Dikatakan Hendardi, sembari menanti kinerja lanjutan dari institusi penegak hukum, yang pasti bahwa kasus Paniai adalah kasus aktual yang menuntut penuntasan yang berkeadilan.
"Jika banyak elit berkelit untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu karena alasan dimensi waktu dan konteks yang diperdebatkan, maka kasus Paniai adalah ujian bagi Jokowi untuk menuntaskan kasus yang terjadi pada era kepemimpinannya," ucap dia.
"Sebagai kasus yang terjadi pasca UU 26/2000, maka kasus Paniai sama sekali tidak memerlukan pertimbangan DPR untuk menuntaskannya, termasuk untuk Jokowi membentuk Pengadilan HAM," tandasnya. [Asp]
Laporan : Tio Pirnando