Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau Reklamasi, yakni gedung di Pulau D alias Pantau Maju, maka proyek reklamasi tidak dihentikan.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, kemarin.
Dirinya menilai keputusan yang diambil di pemerintahan Gubernur DKI saat ini, Anies Baswedan tidak ada bedanya dengan langkah yang diambil gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Karena Anies maupun gubernur sebelumnya, sama-sama mengeluarkan kebijakan yang memaksakan berjalannya reklamasi di pantai utara Jakarta.
“Gubernur DKI sampai saat ini juga tidak ada bedanya dengan pemimpin rezim reklamasi sebelumnya,” kata Tubagus.
Menurut dia, pemerintahan Anies saat ini justru memfasilitasi kelanjutan proyek pulau buatan yang kadung dibangun. IMB dan proyek reklamasi, lanjutnya, tidak dapat terpisahkan.
Terkait Peraturan Gubernur DKI yang digunakan Anies, yakni Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sebagai dasar hukum penerbitan IMB, menurutnya pergub itu bermasalah lantaran terbit sesudah ada perencanaan dan aktivitas di pulau reklamasi.
Ia mengatakan, jika kesalahan dan keterlanjuran terus dibiarkan, maka sesungguhnya Gubernur DKI Jakarta sedang membawa lingkungan hidup Jakarta ke arah yang semakin tidak jelas.
Pemerintah DKI sudah menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Padahal, Anies pernah menyegel 932 bangunan di pulau buatan itu.
Atas terbitnya itu, muncul wacana di DPRD DKI Jakarta untuk menggunakan hak interpelasi. Bahkan, sebagian Dewan Kobon Sirih, memdesak KPK turuntangan atas terbitnya IMB di Pulau Reklamasi.
KPK pun merespons dengan mempersilakan DPRD DKI membuat laporan jika memang ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan IMB tersebut.
Bahkan KPK memberi garansi akan menindak lanjuti, dengan menelaah lebih lanjut. Penelaahan itu untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.[ipk]