telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk berdagang di trotoar.
“Kesimpulannya, mereka (PKL) diperbolehkan menggunakan di trotoar, selama mengikuti peraturan Kemen PUPR. Ini yang menjadi rujukan,” ucap Anies, Kamis (5/9/19).
Di dalam Peraturan Menteri (Permen PU) No 3/2014 tentang pedoman perencanaan, penyediaan, penataan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. dalam pasal 2 poin (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan yang aman, nyaman, dan manusiawi sehingga mendorong masyarakat untuk berjalan kaki dan menggunakan transportasi publik.
Untuk itu, Ia berharap, masyarakat tidak anti dengan para PKL yang beradai di trotoar. Terlebih, kata dia, negara maju di dunia seperti Amerika pun memanfaatkan trotoar untuk berdagang. Amerika juga sebagai negara terbaik mengelola PKL di trotoar.
“Negara di dunia, side walk itu ada untuk jalan ada untuk kios-kios. Bahkan, New York salah satu kota yang pengelolaan PKL trotoar terbaik. Tentunya kita jangan anti pada yang jualan,” sebutnya. [Ham]