telusur.co.id - Pemprov DKI Jakarta terus bebenah diri untuk menyelematkan udara Jakarta yang disebut-sebut telah tercemar polusi udara.
Setelah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota, kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berencana akan mereview aturan setiap pemilik mobil wajib untuk memiliki garasi yang tertuang di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Menurutnya, peraturan itu perlu diatur ulang. Terlebih, peraturan itu terlihat tidak berjalan efektif. Dimana, para penjual mobil tidak pernah memberikan syarat kepada pembelinya soal kepemilikan garasi tersebut.
“Fakta yang terjadi adalah jarang ada warga Jakarta yang menerapkan aturan tersebut. Sejumlah ruas jalan masih sering terlihat kendaraan parkir di badan jalan, maupun trotoar. Barangkali kita memang harus review cara pandangnya," ucap Anies di Jakarta, Kamis (5/9/19).
Mantan Mendikbud itu pun memastikan, peraturan baru soal wajib garasi itu tidak akan berlaku surut. Agar tidak ada permasalahan baru kedepannya.
"Ini prinsip hukum. Kalau kita buat peraturan jangan sampai peraturan itu berlaku surut. Sesuatu yang ketika dia lakukan benar. Belinya itu benar, di kemudian hari itu dianggap ilegal, problem itu. Itu maksud saya," tutup Anies. [Fhr]