Gegara Udara Jakarta Kotor, FAKTA Akan Gugat Anies Baswedan

Gegara Udara Jakarta Kotor, FAKTA Akan Gugat Anies Baswedan

telusur.co.id - Forum Warga Jakarta atau FAKTA berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, gugatan akan dilayangkan besok, Senin (5/8/2019).

Alasannya, Anies dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas kualitas udara di Jakarta yang dinilai telah darurat.

Ketua FAKTA mengatakan, polusi udara di Jakarta terjadi lantaran sebagai gubernur Anies tidak maksimal dalam bekerja. Itu sebabnya Jakarta menjadi seperti 'Kota Metro Polutan'.

"Jakarta itukan sangat kotor sekarang udaranya. Aparat Pemprov DKI itu tidak bertugas dengan baik, sehingga terjadilah Jakarta yang seperti sekarang ini, Kota Metro Polutan," kata Azas Tigor, Minggu (4/8/2019).

Berkenaan dengan itu, Tigor mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan jika sebelumnya telah ada pihak-pihak yang menggugat Anies dan pemerintah Presiden Joko Widodo dengan perkara yang sama.

Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi ibu kota terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat pemerintah terkait polusi udara di Jakarta.

Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Gugatan tersebut pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST. [ipk]

Laporan: Saeful Anwar

Komentar

Artikel Terkait