Proyek pembangunan gedung tiga lantai yang berlokasi di Jalan KH. Muchtar Thabrani, RT 01/03, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bekasi.
Ironisnya, pekerjaan pembangunan gedung tersebut yang berdiri di atas lahan kurang lebih 1 hektare itu sudah mencapai 80 persen tahap pembangunannya.
Pemerhati pembangun Kota Bekasi, Yanto menilai kinerja fungsi pengawasan bangunan pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, lemah. “Pembangunan di Kota Bekasi semakin pesat pertumbuhannya, sehingga semakin marak bangunan yang diduga tanpa IMB,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta (31/3/18).
Yanto mendesak Dinas Tata Ruang Kota Bekasi agar bertindak lebih tegas kepada pemilik bangunan, berdasarkan peraturan daerah Kota Bekasi yang sudah ditetapkan payung hukumnya.
Sementara Agus, koordinator pengawasan bangunan UPTD Wasbang, wilayah Bekasi Utara mengaku baru beberapa hari mendapatkan laporan soal bangunan tersebut yang diduga belum mengantongi IMB.
“Saya baru mendapatkan laporan dari pimpinan saya, dan baru saya cros chek ke lokasi,” jelasnya.
Diakui, dari hasil kros chek di lokasi, dirinya akan menyampaikan kepada pimpinan (kepala UPTD) agar segera membuat surat teguran ke pihak pemilik bangunan mini market tersebut.[far]